Demi Kepentingan Bersama, Bupati Pangandaran Melarang Penangkapan Baby Lobster

Parigi – joernalinakor.com – Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menghadiri Rapat Pembinaan Bakul yang bertempat di Aula Mapolres Pangandaran pada Rabu, (11/05/2022).
Acara dihadiri Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H., S.I.K, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Dadang Dimyati, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Pangandaran, Dedi Surachman.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini juga dihadiri oleh perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Polisi Air Pangandaran, Satpol PP, serta Bakul di Pangandaran.
Bupati Pangandaran menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran melarang dengan tegas adanya penangkapan baby lobster di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pemkab sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di Wilayah Perairan Daerah Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Pelarangan penangkapan baby lobster ini diberlakukan bukan tanpa sebab. Menurut Bupati Pangandaran, penangkapan baby lobster bagaikan menggali kuburan diri sendiri, dalam artian hal ini akan berdampak pada ekosistem biota laut yang terganggu.
Baby lobster merupakan rantai makanan produsen yang utama, cumi-cumi dan ikan-ikan kecil makanan utamanya adalah baby lobster, tentunya baby lobster ini tidak mati sia-sia karena merupakan satu rantai makanan.
“Kalau besok baby lobster tidak ada, mereka akan makan apa? Kalau mereka tidak ada jelas perikanan kita akan tandus. Tidak akan ada lagi musim cumi dan musim ikan yang lain.” Kata Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata.
Lebih lanjut H. Jeje Wiradinata menyatakan, “Kalau saya sebagai orang yang mempunyai kebijakan, kekuasaan pemerintahan dan jika saya membiarkan hal itu terjadi maka saya akan berdosa. Inilah keputusan pelik yang harus diambil untuk kepentingan kebaikan kita semua”. Tegasnya
Pelarangan penangkapan baby lobster ini diperkuat dengan adanya sanksi atau ketentuan pidana apabila ada bakul lobster yang melanggar aturan ini.
Sosialisasi larangan penangkapan lobster ini akan terus berlanjut hingga hari senin, 16 Mei 2022 mendatang. Pada hari selasa, 17 Mei 2022 baru akan diberlakukan larangan penangkapan baby lobster secara ketat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, S.H., S.I.K., menambahkan, “Siapapun yang memiliki informasi tentang penangkapan baby lobster segera laporkan ke pihak kepolisian “. Ujarnya. RED