Berita UtamaCimahiJawa BaratTIPIKOR

DPP LSM-INAKOR Persiapkan Lapdu Ke KPK Dugaan Tipikor Temuan BPK Di DPRD Kota Cimahi Atas Mark Up Perhitungan KKD

Cimahi, Joernalinakor.com –  Senin, 07 November 2022, Setelah Melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 8 paket pekerjaan pemeliharaan jalan berkala di Dinas PUPR Cimahi Tahun Anggaran 2020, LSM INAKOR juga mempersiapkan Lapdu Ke KPK terkait Dugaan Tipikor Temuan BPK Di DPRD Kota Cimahi Atas Mark Up Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cimahi yang saat itu diketuai oleh Dikdik S. Nugrahawan yang kini sebagai Pj. Walikota Cimahi

Dugaan Tipikor itu terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan atas kelebihan bayar tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi dikarenakan kesalahan Ketua TAPD dalam menghitung Kemampuan Keuangan Daerah Kota Cimahi dari Klasifikasi Sedang yang di Mark Up menjadi Tinggi

“Semoga tidak ada kendala, besok pagi rencana kami akan ke Jakarta untuk memasukkan dua laporan dugaan tipikor ke KPK dan Kejagung,” kata Ketua Umum DPP LSM INAKOR Marcky Polii. SE, ditemui di Kantor Kejari Cimahi Senin, 07 November 2022

Salah satu dari Dua Lapdu tersebut yaitu di Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekwan DPRD Cimahi, dimana LSM- INAKOR menduga ada indikasi Tipikor pada pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses melebihi ketentuan sebesar Rp. 1.077.300.000,00.

Dalam hal ini, berdasarkan pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa, yang bukan saja merugikan keuangan Negara/Daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Atas dasar Tupoksi dan peran nyata membantu negara dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPP LSM-INAKOR) Marcky Polii. SE, akan menyerahkan langsung dokumen materi Lapdu temuan BPK RI Jabar yang dipandang terindikasi Korupsi ke KPK.

“Sangat dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”. Jelas Marcky Ketum LSM-INAKOR.

“Sebagai Salah satu LSM yang mempunyai Tupoksi Sosial Kontrol dan juga sebagai bagian dari elemen masyarakat, peran serta kami adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Governance serta Law Enforcement”. Jelas Ketum LSM-INAKOR kembali.

“Untuk berkualitasnya Laporan Pengaduan LSM-INAKOR, kami sudah siap fakta fakta yang akan menjadi alat bukti berdasarkan temuan BPK, maupun hasil data yang sudah dihimpun LSM INAKOR melalui investigasinya untuk memenuhi amanat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, dan pasal 4 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Marcky Polii, Ketua Umum DPP LSM-INAKOR.

Adapun diketahui rencana laporan dugaan Tipikor di Sekretariat Dewan DPRD Kota Cimahi terjadi pada Tahun Anggaran 2020. (Adm).