AcehBerita Utama

Ketua LSM Koreksi Minta Ketua Komite dan Kepsek SMK Negeri 1 Kutacane Dicopot dari Jabatannya

Aceh Tenggara, joernalinakor.com – Ketua LSM Koreksi Aceh Tenggara minta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Aceh melalui Kepala Cabang Dinas Aceh Tenggara agar mencopot kepala SMK Negeri 1 Kutacane Jamidin. SPd. Pasalnya diduga melakukan penyelewengan dana BOS Tahun 2021 – 2022. Selain itu diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli). Dengan memanfaatkan Komite Sekolah.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mebuat anggaran untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS). Setiap sekolah yang berada di Indonesia mulai dari Sekolah Taman Kanak Kanak sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Umum atau sederajat mendapat dana Bos. Setiap sekolah yang menerima dana BOS tidak boleh melakukan pengutipan liar (Pungli).

Tujuan pemerintah dengan adanya dana BOS agar bisa mencerdaskan anak-anak Bangsa. Sehingga seluruh putra putri anak bangsa bisa memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan, tidak membedakan kesejengan sosial.

Bagi sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS bisa saja meminta iyuran sekolah kepada siswa setelah adanya musyawarah dengan Komite Sekolah.

Salah seorang ibunda wali murid SMK Negeri 1 Kutacane berinisial RM kepada joernalinakor.com Jumat 24/2/23, mengatakan, anak saya saat ini Sekolah di SMK Negeri 1, Kelas XI. Anak saya mengatakan uang sekolah (Komite) harus di bayar sekaligus sampai bulan September 2023. Selain itu uang praktek lapangan harus di bayar sebesar Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), pada hal anak saya belum waktunya peraktek lapangan, masalah ini sangat memberatkan kami, karena memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sangat susah, sebut wali murid itu dengan wajah lesu.

Wali murid itu menjelaskan lebih lanjut, anaknya sering kali tidak sekolah karena tidak ada ongkos. Penghasilan keluarga saya sangat minim, saya hanya sebagai ibu rumah tangga dan suami saya hanya sebagai jualan ayam dipajak (perengge-rengge). Apalagi diwajibkan membayar uang komite sampai bulan September 2023 sekaligus, artinya uang komite setiap bulanya Lima Puluh Ribu. 50 x 9 Rp 450 ribu. Untuk biaya praktek Rp 350 ribu. Jumlah yang harus kami dibayar Rp 800 ribu. Saya juga merasa janggal dengan kebijakan Sekolah seperti itu. Jelasnya.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kutacane Jamidin. SPd, ketika dihubungi via Whatshappnya, Jumat 25/2/23. Meski telah contreng biru, hinga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kepala sekolah tidak memberikan keterangan.

Ketua Komite SMK Negeri 1 Kutacane Sofian Sekedang yang sekaligus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Sabtu 26/2/23. melalui selulernya, menjelaskan, uang komite sebesar Rp 50.000 per bulan kita sudah bermusyawarah dengan wali murid. Namun jika harus dibayar hinga sampai bulan September 2023 saya tidak tahu karena itu teknis si sekolah. Masalah praktek lapangan itu juga sudah musawarah dengan wali murid. Tegas Ketua Komite Sofian Sekedang.

Menagapi hal tersebut Ketua LSM Koreksi Irwansyah Putra mengatakan, kejadian ini telah mencoreng lembaga pendidikan, dana Bantuan Operasional Sekolah telah dialokasikan Pemerintah Pusat untuk sekolah. Bila di bandingkan dengan Sekolah Menengah Umum (SMU), sana BOS untuk SMK lebih besar. Bukankah setiap sekolah menerima dana BOS dan dilarang melakukan pungutan liar (Pungli).

Irwan mengatakan lebih lanjut, uang praktek yang harus dibayar hendaknya ada kebijakan sekolah untuk memperbolehkan siswa mencicil biaya tersebut. Kepsek juga mempunyai kewajiban untuk menjelaskan dana BOS kepada wali murid secara mendetail. Agar wali murid mengetahui berapa jumlah uang pengeluaran sekolah setiap bulanya.

Ketua LSM Koreksi itu meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Aceh, melalui Kepala Dinas Cabang Aceh Tenggara, Jupria agar segera mencopot Ketua Komite SMK Negeri 1 Kutacane, karena hal ini bertentangan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, pada Pasal 4 ayat 3 menyebutkan, komite Sekolah tidak boleh unsur dari tenaga pendidik dari sekolah bersangkutan, pemerintahan desa penyelenggara sekolah, anggota DPRK. Sedangkan ketua Komite Sofian diketahui salah satu Anggota DPRK Aceh Tenggara dari partai Demokrat. Bahkan telah duduk di DPRK selama 2 Priode.

Ironisnya, ketua Komite Sofian dengan mudahnya mengatakan masalah teknisnya di sekolah. Kita hanya menetapkan jumlah besar dan kecilnya nilai nominal melalui musyawarah. Hal tersebut menunjukan ketidak peduliannya terhadap keluhan wali murid siswa. Mirisnya lagi, tugasnya sebagai ketua Komite tidak diketahuinya. Padahal sangat jelas disebutkan pada peraturan tersebut pasal 2, tugas komite sekolah sebagai memberi pertimbangan tentang segala program maupun keputusan dan kebijakan pendidikan di sekolah. Tegas Irwansyah Putra.

Irwansyah Putra juga meminta kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh agar segera mecopot Jamidin. SPd dari jabatannya sebagai Kepala SMK Negeri 1 Kutacane. Pasalnya kepala sekolah diduga telah melakukan korupsi dana BOS. Selain itu diduga berkerjasama dengan Komite Sekolah melakukan pungli.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 12 juga disebutkan, komite tidak boleh melakukan pungutan, baik perindividu maupun secara kolektif kepada peserta didik, maupun orang tua siswa, tidak boleh menjual baju seragam sekolah pada siswa, baju olah raga dan buku. Realitanya, setiap wali murid harus membeli baju olah raga baju batik dengan harga melebihi dari harga pasaran. Pungkas Irwan Syah putra mengakhiri. (Amri Sinulingga)