Ketum LSM-LBH INAKOR Menyoroti Penetapan Tersangka Angin Prayitno Aji Oleh KPK

BANDUNG, Joernalinakor.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat & Lembaga Bantuan Hukum Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-LBH INAKOR) Marcky Polii, SE Menyoroti penetapan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji oleh KPK.
Ditemui dikantor Sekretariat DPP LSM-LBH INAKOR, Ketum LSM-LBH INAKOR menyatakan bahwa pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dimana terjadi adanya penurunan pajak di PT Jhonlin Baratama oleh KPK bukanlah di masa kepemimpinan Angin Prayitno.
“Faktanya pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sudah bukan era Kepemimpinan Angin Prayitno Aji, dan ini ada kesan bahwa KPK telah melakukan manuver memaksakan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama untuk menggiring memberatkan Angin Prayitno dalam kasus yang dituduhkan terhadapnya,” kata Ketum INAKOR ditemui di Kantor Sekretariat DPP LSM-LBH INAKOR Bandung, Jumat (03/12).
Dia menyampaikan, berdasarkan saksi Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak Jhonlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak perusahaan tersebut.
“Besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui,” papar Marcky.
“Proses persetujuan itu terjadi pada April 2019. Menurut pengamatannya, Angin Prayitno Aji pada waktu itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.” Jelasnya
“Proses pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) penghitungan nilai pajak dan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan pada masa Irawan sebagai pejabat yang baru,” tandasnya.
Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 ribu. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu mencapai Rp 57 miliar.
Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ketua Umum LSM-LBH INAKOR mengatakan, kita harus berani mengkritisi APH apabila terjadi kezaliman dalam penetapan tersangka dalam kasus Korupsi, hal ini dilindungi oleh UU dimana sesuai dengan UU NO 31 Tahun 1999 Bab V. (MOJI)