KLB Menuai Kutukan

CIMAHI, Joernalinakor.com – Kongres Luar Biasa, KLB, Partai Demokrat, PD, kubu Moeldoko (red) menuai reaksi kader kader PD di daerah.
Seperti dapat kita baca bersama di akun media sosial (Fb) atas nama Agung Budi Santoso, PLT Ketua DOC Partai Kota Cimahi yang berupa instruksi kepada kader kader / anggota PD di Kota Cimahi.
Adapun instruksi tersebut adalah sebagai berikut:
INSTRUKSI DPC PD KOTA CIMAHI.
Ass. Wr. Wb.
Salam Sejahtera u/ Kita Semua
Salam Demokrat!
Sahabat-sahabat Pengurus DPC, FPD DPRD Kota Cimahi, PAC, Ranting dan segenap kader dan simpatisan Demokrat se Kota Cimahi yang saya hormati dan banggakan. Mensikapi upaya pengambil alihan secara paksa dan melawan hukum yang dilakukan o/ pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan yang sah dengan cara-cara yang tidak terpuji, jauh dari moral, etik dan keadaban, serta melawan Kontitusi/AD-ART dan melawan hukum negara, sebagai Plt Ketua DPC PD Kota Cimahi, saya meminta dan menginstruksikan u/ :
- Mengutuk, menolak dan melawan dengan tegas setiap upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin terus merusak tatanan demokrasi dan kedaulatan partai yang sah. Upaya melawan hukum tersebut bukan hanya mengakahi dan memperkosa demokrasi dan hukum, lebih jauh bisa membahayakan dan merusak tatanan perjuangan mulia Partai Demokrat, serta merusak dan membahayakan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarat;
- Terus pedomani dan laksanakan setiap arahan, instruksi dan kebijakan Ketua Umum AHY, DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat. Terus tegak lurus u/ membela harkat, martabat dan marwah Partai Demokrat yang sah dari rong-rong-an pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
- KLB Deli Serdang, nyata-nyata telah melanggar Konstitusi Partai Demokrat dan hukum negara, mengingat bahwa :
- KLB Deli Serdang dapat dipastikan adalah gerakan yang Illegal. Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun KLB saat ini, dapat dipastikan gerakan Inkonstitusional, karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan;
Berdasarkan hal tersebut, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita. Pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian adalah perbuatan melawan hukum karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Ketua Majelis Tinggi Partai Bapak SBY dan Ketum AHY sudah menyampaikan standing sikap yang Loud and Clear. Mari kita pedomani dan amplifikasi kepada segenap kader dan masyarakat agara keadilan dan kebenaran tetap tegak;
- Terus waspada dan siaga, bila ada gerakan-gerakan yang mencurigakan dari pihak-pihak yang ingin terus merusak Partai Demokrat, segara lakukan langkah-langkah preventif dan laporkan;
- Kebenaran dan keadilan adalah pondasi dasar dalam membangun demokrasi dan memperjuangkan tujuan mulia dalam kehidupan demokrasi dan politik. Tidak ada standing yang tepat kecuali kita lawan segala bentuk kebatilan;
Insha Allah, Allah SWT-Tuhan Yang Maha Esa akan selalu melindungi dan bersama-sama kita dalam menegakkan keadilan dan kebenaran dan memerangi kebatilan;
Salam Hormat
H. Agung Budi Santoso, SH, MM.
Ketua DPC PD Kota Cimahi.(Mohan)