Utama

Muhammad Ibrohim Aswadi/(MIA) Desak Disnaker Cilegon Bertanggung Jawab Saudara RN Di Berhentikan Secara Sepihak

CILEGON, joernalinakor.com -PT. JMR merupakan perusahaan BUMN anak perusahaan dari PT. Wilmar Grup yang dimana seharusnya dalam menjalankan (SOP) perusahaan harus sesuai dengan aturan pemerintah yang di tetapkan di dalam UU ketenagakerjaan.

Kondisi yang terjadi di lapangan PT. JMR di duga melanggar UU ketenagakerjaan, hal tersebut terjadi pada saudara (RN). Saudara RN di berhentikan secara sepihak tampa ada alasan yang mendasar dan radional.

Maka dalam hal ini PT. JMR dan Disnaker kota Cilegon harus bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa saudara Roniansyah.

Muhammad Ibrohim Aswadi/(MIA) Anggota DPRD Cilegon Sekaligus Anggota Komisi II,”mengatakan kepada awak media Kamis (23/03/2023) Jadi rekomendasi Disnaker itu sama dengan rekomendasi dari DPRD bahwa saudara roni itu harus di pekerjakan kembali di PT. JMR
Itu jelas bahwa adanya rekomendasi dari DPRD dan rekomendasi anjuran dari Disnaker

Oleh karna itu kami dari Anggota DPRD Kota Cilegon komisi II mendadak supaya Disnaker harus bersikap tegas, jelas dan segera. kami mewakili komisi II akan memanggil kembali Disnaker kota Cilegon, PT. JMR dan saudara RN selalu yang di rugikan. Artinya ketika keputusan rekomendasi DPRD dan rekomendasi anjuran dari Disnaker tidak di indahkan berarti ini tidak menghargai pemerintah Daerah Kota Cilegon PT. JMR ini. “Ucap Muhammad Ibrohim Aswadi

Menurut saudara Ronianyah selaku korban PHK. Kalau masalah PHK saya itukan mulai dari 1 Sebtember itu saya di mutasi di potmen boyler, bahwa dari pihak HRD itu ada kebutuhan boyler. Setelah kompirmasi di pihak boyler managrnya ternyata disana tidak ada kebutuhan untuk pekerjaan bahkan di boyler belum menerima informasi tersebut atau SK pun belm ada makanya diapun menannyakan kepada pihak HRD.

Tenyata belum ada informasi dan kalau pun ada di bagian Celening berarti sifatnya bukan mutasi tetapi deposi. rupanya ini ada upaya rekayasa setelah itu saya masih masuk kerja walaupun sudah tidak ada job di boyler juga tdk ada job, tapi dapat waktu 1 minggu saya di SP 1 saya tolak bahwa dengan alasan saya katanya melawan perintah atasan,” Kata Roni

Setelah seling beberapa waktu saya di SP 2 dengan alasan mengindah SP 1. dan di minggu akhir itu saya di SP 3 yang saya tolak terus sampe SP itu di kirim ke rumah orang tua saya padahal saya ada di kantor dan kerja harus di anter kerumah saya, setelah itu saya di PHK secara langsung walau pada saat itu saya masih bekerja, jam 2 saya di panggil ke kantor untuk saya di PHK.

Setelah itu saya di minta pulang karna saya sudah di PHK, pada hari esok nya 5 September saya berusaha untuk bekerja tetapi saya di halau-halaui security karna tidak di perbolehkan untuk masuk perusahaan.

Setelah itu saya melakukan penolakan kepada pihak menejemen dan saya temukan juga kepada pihak Disnaker juga. dan di Disnaker itu sampai 3 proses dan Disnaker meminta supaya saya di pekerjakan kembali tapi di tolak oleh PT. JMR dan pada tanggal 19 februari saya melakukan Audiensi dengan anggota DPRD kota Cilegon,” imbuhnya

Dengan ini di lakukan oleh komisi II bahkan anggota DPRD meminta agar saya di pekerjakan kembali dan gajih selama perselisihan ini terjadi harus di bayarkan/di keluar kan oleh pihak perusahaan. Tetapi hal ini masih di indahkan oleh pihak menejemen dan sampai saat ini.

Saya masih di gantung dan tidak ada kejelasan, bahkan pihak menejemen PT. JMR ini mendaftar kan kepihak PHI yang di mana saya yang harus mendapatkan karna saya sebagai korban dan itupun sudah sangat menyalahi Undang-undang serta aturan juga dan tidak ada ketegsan dari pihak Disnaker selama ini seharusnya mereka selalu rumah
buruh serta harus tegas / sangsi bila perlu di panggil pihak menejement dari PT. JMR .

‘Untuk menjalankan rekomendasi anjuran dari Disnaker dan Anggota DPRD yang di mana di tangani oleh komisi II jangan sampe pemerintah Daerah tidak di hormati oleh pihak PT. JMR terus kalau begini saya harus mengadu kepada siapa dan dimana. “Pungkas saudara RN
(Abdulrohim)