Polda Sulteng : Ancaman Pidana dan Denda Rp 1 Milyar Penyebar Hoax Corona

PALU, Joernalinakor.com – Merebaknya virus corona (covid-19) merupakan duka bagi masyarakat Indonesia tidak terkecuali Sulawesi Tengah, dimana kondisi terkini Sulteng sesuai data tanggal 26 Maret 2020 jam 16.00 wita positif covid-19 satu, ODP 41 orang dan PDP 18 orang.
Tetapi disayangkan masyarakat dunia maya menggunakan peristiwa ini dengan menyebarkan berita atau informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoaks yang menambah keresahan masyarakat.
Polda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Kombes Polisi Didik Supranoto, S.IK meminta kepada Masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak dalam menggunakan media social dengan tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.
Polda Sulawesi Tengah dan jajaran tidak segan-segan untuk menindak dan memburu pelakunya karena aturan hukumnya sudah jelas.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” Tutup Didik. (jamal/humas Polda)