LAMPUNG

Proyek APBN Waykanan Terkesan Lambat Dalam Pengerjaannya

LAMPUNG, Joernalinakor.com – Kode Rencana Umum Pengadaan 22572226, Kode Lelang 60272064 Nama Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BN.25- BSN.7, BN.26-BM.5, BN.31- BS.4, dan Proteksi Saluran Suplesi Way Besai) dengan Sumber Dana APBN 2020 yang dibawahi Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR MESUJI-SEKAMPUNG, Yang telah dimenangkan oleh PT. Rahmat Utama Mulia yang berdomisili di JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 105 C – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan.

Sesuai dengan Jadwal Lelang, bahwa kontrak di tanda tangani paling lambat tanggal 18 Maret 2020, dan dari Informasi yang didapat bahwa Pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan dengan Masa Pekerjaan 300 Hari Kalender sejak Kontrak ditanda tangani. Dan menurut asumsi tanggal Terakhir Masa Kontrak tertanggal 12 Januari 2021. Dengan Nilai Kontrak Senilai Rp. 69.662.728.300,- (Enam Puluh Milyard Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah)

Sedangkan dari data yang kami peroleh, bahwa pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BN.25- BSN.7, BN.26-BM.5, BN.31- BS.4, dan Proteksi Saluran Suplesi Way Besai), Pekerjaan Utamanya adalah :
 Pekerjaan Pekerjaan Saluran Sekunder ; (Meliputi Daerah Kecamatan Baradatu)
 Pekerjaan Gorong – Gorong;
 Pekerjaan Terjunan/Drop ;
 Pekerjaan Bagi/Sadap ;
 Pekerjaan Pintu Air ;
 Pekerjaan Pemasangan Bronjong ;
 Pekerjaan Proteksi ;
 Pekerjaan Side Drain ; dan
 Pekerjaan Short Crete.
Sedangkan dari pemantauan kami, Pekerjaan tersebut baru dikerjakan di Daerah Jaringan Bendungan Way Besay saja yang terletak di Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit, Kab. Way Kanan. Berupa Pengerjaan Proteksi, Bronjong, Shortcrete dan Side Drain. Sedangkan Untuk Pekerjaan Utama Lainnya belum sama sekali dikerjakan,

Diindikasikan bahwa pihak Kontraktor PT. Rahmat Utama Mulia tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan tepat pada waktunya, dikarenakan juga mengingat pakerjaan tersebut adalah Pekerjaan yang menyangkut hajat para petani yang sangat membutuhkan. Sehingga target dari Pemerintah Pusat dalam mengkat harkat dan derajat para petani menjadi terhambat. (Jhonijar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *