Sat Reskrim Polres Agara Amankan Tersangka Pengerusakan Rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, joernalinakor.com –
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan AK (34) Warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara tersangka pelaku dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman di rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara.24 Maret 2023
Kamis 23 Maret 2023 Pukul 23.30 Wib, anggota piket Reskrim Polres Agara mendapatkan informasi dari Ajudan Pj Bupati yaitu Bripka Muzakir, bahwa terjadi pengerusakan dan pengancaman dengan membawa senjata tajam di rumah dinas Pj Bupati Aceh Tenggara, mendapatkan informasi tersebut anggota piket Reskrim Briptu Yuda dan Briptu Faisal langsung ke TKP dan mengamankan tersangka AK (34) warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksan lebih lanjut.
Awak media ini sudah mengkonfirmasi Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si terkait kejadian itu, Syakir membenarkannya.
Kapolres Aceh Tengara AKBP R. Doni Sumarsono, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan “dari hasil pemeriksaan tersangka motif tersangka AK (34) mendatangi rumah dinas Pj Bupati Aceh Tenggara meminta bantuan beras untuk pasantren tersangka AK (34) dan sekarang ini tersangka AK (34) sudah di kembalikan kepada keluarganya karena memiliki Surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntugan Medan, yang mana tersangka AK (34) mengalami gangguan kejiwaan dan oleh keluarga akan di bawa ke rumah sakit untuk di obati kembali,” Jelas Kasat Reskrim. [Amri Sinulingga]