AcehBerita Utamakriminal

Selebgram Herlin Kenza Selain Menjadi Tersangka Kerumunan, Diperiksa Soal Plat Mobil

LHOKSEUMAWE, Joernalinakor.com – Setelah jadi tersangka kasus kerumunan warga di salah satu toko grosir di Lhokseumawe, polisi juga menyoroti penggunaan plat nomor pada mobil selebgram Herlin Kenza yang tidak sesuai standar.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penggunaan plat nomor pada mobil Herlin Kenza tidak dibolehkan dan melanggar aturan lalu lintas. “Nggak boleh itu, dia tidak menggunakan nomor standar,” kata Dicky pada kumparan, Senin (26/7).

Dilihat kumparan, Herlin mengunggah sebuah foto pada story instagramnya sedang bergaya di depan mobil berwarna kuning sambil memegang tas. Namun, plat nomor pada mobil itu tertulis BL H32LIN.

Dicky menyebutkan, penggunaan nomor itu melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan. Polisi bakal menilang Herlin Kenza atas pelanggaran tersebut.

“Melanggar aturan itu, nanti kita tilang” ujarnya.

Dicky mengimbau kepada setiap warga atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib mematuhi aturan lalu lintas termasuk standar penggunaan plat motor.

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor yang sesuai Undang-Undang lalu lintas,” ungkapnya.

Herlin Kenza kini tengah menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerumunan saat menghadiri acara di sebuah toko grosir di Lhokseumawe. Saat itu dia dikawal anggota TNI-Polri.

Pemilik toko dan Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP

“‘Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (MOJI)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *