ArtikelCimahiJawa Barat

Siap-siap!  Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

CIMAHI, Joernalinakor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan menerapkan Perda,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis (7/92/23).

Dalam Perda tersebut penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membuang sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan langsung membawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi siarannya nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat,” tegas dia.

Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi iru dirasa perlu karena prilaku buang sampah pembohong di Kota Cimahi terus terjadi ditengah keadaan darurat lokasi pembuangan sampah. Alhasil, gunungan sampah pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

“Sekarang ini kita belum bisa membuang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” imbuhnya.